Sobat Malang Properti, apa kabar Anda hari ini?
semoga selalu dalam lindunganNya, Amin..
Setidaknya ada 3
teknik dasar dalam transaksi properti. Transaksi properti yang dimaksudkan di
sini adalah teknik bagaimana mengikat properti dalam berbagai perjanjian antara
penjual dan pembeli. Simak sebagai berikut :
- Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Perjanjian ini biasa disebut disebut juga AJB (Akta Jual Beli) belum lunas. Karena memang digunakan untuk mengikat transaksi jual beli yang belum lunas.Dalam perjanjian ini disebutkan bahwa Anda membeli sebidang tanah/rumah milik si A dan akan melunasi pada tanggal xx-xx-20xx. Dalam hal ini karena Anda adalah pembeli, sebenarnya Anda tidak berhak mengalihkan kepada pihak ketiga. Untuk mengamankan transaksi agar bisa ditransaksikan kepada pihak ketiga, maka Anda membuat Surat Kuasa Menjual. Surat Kuasa Menjual terkadang termaktub dalam PPJB, namun sebaiknya dipisahkan dalam perjanjian tersendiri
- Perjanjian Kerjasama atau PKS. Bisa digunakan sebagai salah satu cara untuk mengikat properti. Sifatnya lebih transparan karena Anda mengikatkan diri bekerjasama dengan si A pemilik properti untuk menjualkan properti si A dengan value added. Tentang value added, baca lagi Flipper, si Pelaku Transaksi Flip dalam Bisnis Properti. Redaksionalnya kurang lebih menyampaikan bahwa Anda bekerjasama dengan pemilik properti untuk mengurus ijin, membangun/merenovasi dan memasarkan serta menerima uang hasil penjualan. Kami merekomendasikan PKS daripada PPJB karena sifatnya yang lebih transparan.
- Surat Kuasa Menjual. Surat Kuasa Menjual ini diberikan kepada Anda dari si pemilik properti agar anda menjualkannya kepada pihak ketiga. Surat kuasa menjual bisa menjadi satu bagian dari PPJB atau PKS atau memang terpisah dari keduanya.Ketiga surat tersebut di atas adalah surat yang biasa digunakan untuk mengikat properti selain AJB (Akta Jual Beli). Ketiganya dapat Anda lakukan bawah tangan, bawah tangan kemudian disahkan notaris, atau memang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris.