Tampilkan postingan dengan label Artikel Properti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Properti. Tampilkan semua postingan

13 Juni 2019

4 Tips Membeli Tanah Agar Tak Tertipu


Perihal membeli tanah tidak semudah itu.
Ada beberapa tips yang perlu diketahui supaya bisa membeli tanah agar tidak tertipu.
Karena seperti yang telah diketahui, tanah merupakan salah satu aset investasi yang bisa menghadirkan keuntungan besar, meskipun menjualnya juga tidak semudah itu.

Tanah sendiri merupakan sebuah instrumen investasi yang bisa memberikan keuntungan berlipat bagi pemiliknya.
Mungkin karena hal tersebut segala bentuk penipuan dalam jual beli tanah pun kerap terjadi.
Apalagi jual beli tanah online juga semakin marak dewasa ini.
Oleh karena itu, jika kamu berniat untuk melakukan investasi tanah, maka beberapa hal berikut mungkin bisa membantu untuk terhindar dari tindak penipuan.

1. Cek Status Tanah
Ketika kamu menemukan tanah yang menarik minatmu, jangan langsung buru-buru melakukan jual beli dengan pemiliknya.
Coba cek dulu status tanah yang kamu incar.
Cara mengecek tanah bermasalah atau tidak, kini lebih mudah tanpa perlu mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kamu cukup menggunakan aplikasi layanan online BPN. Usahakan untuk selalu memeriksa kondisi tanah secara langsung, jangan hanya percaya pada foto-foto yang diberikan. Pengecekan ini penting dalam membeli tanah agar tidak tertipu.

2. Cek Legalitas Tanah
Setelah mengecek status tanah, hal yang harus kamu lakukan adalah menghubungi pembeli dan memeriksa surat-surat tanah.
Hal ini sebagai jaminan bahwa tanah yang kamu incar memiliki legalitas yang lengkap.
Sehingga setelah kamu mencapai kesepakatan harga dengan penjual tanah, dalam prosesnya tidak akan repot untuk menambah biaya mengurus surat-surat yang lain.
Salah satu surat yang paling penting adalah sertifikat tanah.
Cek secara teliti bahwa sertifikat yang diberikan merupakan surat yang asli.
Karena sekarang ini banyak penipuan jual beli tanah yang menggunakan sertifikat tanah palsu.
Jadi, lebih baik berhati-hati dari pada terlanjur rugi.

3. Gunakan Jasa Notaris PPAT
Jasa Notaris PPAT memang akan menambahkan biaya lagi pada transaksi jual beli tanah.
Akan tetapi, dengan jasa notaris secara hukum jual beli tanahmu akan aman secara hukum.
Maksudnya kamu tidak akan bisa dengan mudah dipermainkan dan ditipu oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dalam hal ini jasa notaris PPAT sebagai saksi jual beli tanah menjadi sangat penting.
Karena mereka yang akan memberitahumu jika ada prosedur yang salah ketika terjadi transaksi jual beli tanah.

4. Buat Akta Jual Beli dan Balik Nama Tanah
Hal selanjutnya yang perlu dilakukan adalah pembuatan Akta Jual Beli tanah. Di sini peran jasa notaris PPAT semakin signifikan.
Pasalnya pengecekan surat-surat serta dokumen pelengkap tentunya akan jauh lebih mudah jika menggunakan jasa notaris PPAT.
Kalau kamu kerjakan sendiri tentu pusing.
Dan lagi kekuatan hukumnya belum tentu bisa terjamin untuk kedepannya.
Kecuali kamu sendiri merupakan seorang notaris, lho. Tetapi kamu juga tetap perlu melakukan pengawasan terhadap pengurusan surat-surat tersebut secara tuntas. Apalagi dalam proses balik nama. Pastikan nama yang tercantum sebagai pemilik tanah berikutnya sudah benar. Kalau tidak mengurusnya akan memakan waktu, dana, dan pikiran lagi.


Nah, itu tadi beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan ketika membeli tanah. Tidak terlalu rumit hanya membutuhkan sedikit ketelitian dan ketelatenan dalam mengurusnya.
Toh, jika sudah terbeli nilai tanah akan selalu naik dan kerepotan dalam membelinya akan terbayar tuntas. Memang terhitung lebih sulit dibanding membeli  rumah pertama. Tapi ingat, beli tanah di lokasi yang tepat supaya investasinya benar, ya.


Sumber: blog jualo.com

15 Februari 2019

CERMAT MENGENAL DAN MEMAHAMI JENIS PAJAK PROPERTI


Bagi Anda yang akan membeli properti baik itu rumah, apartemen, kavling, maupun ruko, yang perlu diperhatikan bukan hanya harga dan bukti legalitasnya saja.
Perihal pajak, juga harus Anda cermati agar tak menjadi bumerang di lain hari.
Terkadang, baik pengembang atau penjual, pembeli, serta notaris, kerap kurang memahami dasar perhitungan pajak properti.

Dikutip dari pajak.go.id, Selasa (19/1/2016) jika hal ini dilakukan secara sengaja, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tax evasion atau tindakan melawan hukum.
Jika tak ingin kejadian ini menimpa Anda, kenalilah jenis dan pengertian pajak properti yang berlaku di Indonesia.
.
.
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dilansir laman Wikipedia.org, hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di atasnya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan lainnya.
Besarnya tarif pajak (bea) ditetapkan sebesar 5 persen yang dikenakan kepada pemilik atau pembeli rumah. Nilai yang diwajibkan membayar pajak dibatasi di atas Rp30 juta. Jenis pajak ini diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 dan terhitung efektif mulai 1 Januari 1998.
Dalam undang-undang diatas, yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pribadi atau badan, yang meliputi jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, hadiah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan pajak dan di luar pelepasan hak.
.
.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan kepada properti, baik masih berupa tanah, maupun setelah dikembangkan menjadi beragam bentuk bangunan, seperti rumah, ruko, dan lain-lain.
PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Dasar Penghitungan PBB telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002.
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20 persen dan setinggi-tingginya 100 persen.
Besaran persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
.
.
3. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994, dimana atas penghasilan yang diterima oleh pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang jumlahnya lebih dari Rp60 juta.
Besarnya PPh adalah 5 persen (lima persen) dari jumlah bruto nilai penghasilan atas hak atas tanah dan bangunan.
Sedangkan pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak, yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 1 persen dari nilai pengalihan.
.
.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN atas penjualan properti dikenakan terhadap kegiatan penjualan bangunan baik berupa rumah, apartemen, kondominium maupun jenis-jenis lainnya.
PPN terutang pada saat pembayaran uang muka maupun pada saat pelunasan pembelian.
PPN akan dikenakan kepada Pembeli, dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalah Pengusaha Kena Pajak.
Yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut adalah nilai transaksi sebenarnya, namun apabila nilai transaksi tersebut di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar pengenaannya adalah NJOP tersebut.
Penyerahan bangunan tersebut tidak seluruhnya terutang PPN.
Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dibebaskan dari pengenaan PPN.
.
.
5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Sedangkan untuk pembelian rumah dengan kategori mewah, selain dikenakan PPN, pembeli akan dikenakan juga PPnBM.
Kategori produk properti yang dikenakan PPnBM antara lain produk apartemen, town house, rumah mewah, kondominium.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, atas penjualan properti-properti tersebut dikenakan tarif sebesar 20 persen.
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dijual oleh developer dan properti tersebut memenuhi kriteria tertentu.
PPnBM tidak dikenakan terhadap transaksi penjualan properti antar perorangan.
.
.
6. PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22 atau Super Mewah)
Pajak ini ditetapkan tarifnya sebesar 5%.
Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan, sehingga baik penjual maupun pembeli dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Karena itulah, PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.
.
.
7. BBN (Bea Balik Nama)
Pajak BBN ini dikenakan kepada pihak pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual kepada pihak pembeli.
Umumnya properti yang dibeli melalui pihak developer, pajak BBN ini diurus oleh pihak developer dan konsumen tinggal membayarnya.
Namun, jika kita membeli properti secara perorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pihak pembeli atau bisa sekalian diurus oleh pihak notaris.
Besarnya pajak BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar 2 % dari nilai transaksi.
.
.
.
Demikian sekilas mengenai jenis2 pajak properti, semoga bermanfaat 😊
.
.
Silahkan share / tag teman Anda 😊

TIPS MEMILIH RUKO UNTUK USAHA ANDA



Memastikan untuk membeli atau menyewa properti bukanlah hal yang gampang, seperti misalnya properti rumah kios (RUKO) yang diaplikasikan untuk berbisnis.
Ada banyak hal yang mesti diamati mulai dari kondisi fisik bangunan, lokasi, sampai urusan legalitasnya.

Nah, bagi Anda yang saat ini berniat untuk membeli atau menyewa ruko berikut tips-tipsnya :

1. Berada di Dalam Perumahan.
Pilihlah ruko yang berada di dalam perumahan, hal ini tentunya akan bisa memberi pengaruh pada bisnis Anda, semakin banyak penghuni dalam perumahan, otomatis semakin besar pula peluang bisnis Anda berkembang.
Saat ini banyak pengembang yang membangun unit ruko di dalam wilayah perumahan atau apartemen.

2. Berada di Jalan Utama.
Anda juga dapat membeli atau menyewa unit ruko yang berada di jalan utama, observasi apakah jalan tersebut banyak dilewati oleh kendaraan bagus pribadi atau angkutan umum, apakah mudah diakses dari pelbagai penjuru atau tidak.

3. Keamanan.
Sebelum memilih ruko, ada bagusnya jika Anda mencari info perihal keamanan zona di sekitar ruko, tanyalah terhadap penduduk di sekitar apakah di wilayah sekitar ruko tersebut rawan tindakan kriminal atau tidak.

4. Pelajari Harga.
Pelajari harga ruko yang ditawarkan, wajar atau tidak.
Jangan lupa untuk membandingkan harga ruko sekelas dalam satu wilayah.

5. Legalitas.
Urusan legalitas yaitu hal paling penting, sebelum Anda membeli atau menyewa pastikan betul bahwa ruko hal yang demikian mempunyai legalitas yang sah.
.
Semoga bermanfaat 😊

12 September 2018

MENGENAL JENIS-JENIS PAJAK PROPERTI

Saat kita melakukan Penjualan maupun Pembelian suatu properti, ada beban pajak yang dikenakan kepada masing-masing Penjual dan Pembeli, beban pajak apa sajakah itu?

Berikut jenis-jenis pajak properti dan penjelasan singkat yang kami rangkum dari berbagai sumber. Pajak-pajak ini dibebankan baik kepada pembeli maupun penjual properti.

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB merupakan pajak kebendaan yang melekat pada objeknya yang dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Pada awalnya pajak ini merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat namun dalam perkembangan selanjutnya dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka mulai tahun 2014 seluruh proses pengelolaan pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru maupun lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Pajak ini pun status pada awalnya sama dengan PBB yaitu merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat namun dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka mulai tahun 2011 seluruh proses pengelolaan pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

PPh (Pajak Penghasilan)

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan atau badan.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak ini hanya dikenakan satu kali pada saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari perorangan, pembayaran dilakukan sendiri setelah transaksi. Disamping itu pajak ini juga dikenakan terhadap pembangunan rumah yang dilakukan secara sendiri oleh orang pribadi atau badan.

PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.

PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22 atau Super Mewah)
Pajak ini ditetapkan tarifnya sebesar 5%. Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan, sehingga baik penjual maupun pembeli dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Karena itulah, PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.

BBN (Bea Balik Nama)
Pajak BBN ini dikenakan kepada pihak pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual kepada pihak pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui pihak developer, pajak BBN ini diurus oleh pihak developer dan konsumen tinggal membayarnya. Namun, jika kita membeli properti secara perorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pihak pembeli atau bisa sekalian diurus oleh pihak notaris. Besarnya pajak BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar 2 % dari nilai transaksi.

Sumber Berita: http://www.rei.or.id/newrei/berita-jenisjenis-pajak-properti.html#ixzz5QtIAToip 



09 Maret 2018

3 Teknik Dasar Dalam Transaksi Properti

Sobat Malang Properti, apa kabar Anda hari ini? semoga selalu dalam lindunganNya, Amin..
Setidaknya ada 3 teknik dasar dalam transaksi properti. Transaksi properti yang dimaksudkan di sini adalah teknik bagaimana mengikat properti dalam berbagai perjanjian antara penjual dan pembeli. Simak sebagai berikut :
  • Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Perjanjian ini biasa disebut disebut juga AJB (Akta Jual Beli) belum lunas. Karena memang digunakan untuk mengikat transaksi jual beli yang belum lunas.Dalam perjanjian ini disebutkan bahwa Anda membeli sebidang tanah/rumah milik si A          dan akan melunasi pada tanggal xx-xx-20xx. Dalam hal  ini karena Anda adalah pembeli, sebenarnya Anda tidak berhak mengalihkan kepada pihak ketiga. Untuk mengamankan transaksi agar bisa ditransaksikan kepada pihak ketiga, maka Anda membuat Surat Kuasa Menjual. Surat Kuasa Menjual terkadang termaktub dalam PPJB, namun sebaiknya dipisahkan dalam perjanjian tersendiri
  • Perjanjian Kerjasama atau PKS.  Bisa digunakan sebagai salah satu cara untuk mengikat properti. Sifatnya lebih transparan karena Anda mengikatkan diri bekerjasama dengan si A   pemilik  properti untuk menjualkan properti si A dengan value added. Tentang value added, baca lagi Flipper, si Pelaku Transaksi Flip dalam Bisnis Properti. Redaksionalnya kurang lebih menyampaikan bahwa Anda bekerjasama dengan pemilik  properti untuk mengurus ijin, membangun/merenovasi dan memasarkan serta menerima uang hasil penjualan. Kami merekomendasikan PKS daripada PPJB karena sifatnya yang lebih transparan.
  • Surat Kuasa Menjual. Surat Kuasa Menjual ini diberikan kepada Anda dari si pemilik properti agar anda  menjualkannya kepada pihak ketiga. Surat kuasa menjual bisa menjadi satu bagian dari PPJB atau PKS atau memang terpisah dari keduanya.Ketiga surat tersebut di atas adalah surat yang biasa digunakan untuk mengikat properti selain AJB (Akta Jual Beli). Ketiganya dapat Anda lakukan bawah tangan, bawah tangan kemudian disahkan notaris, atau memang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris.

18 Oktober 2017

Tips Investasi Properti Untuk Pemula

Tips Investasi Properti, ditujukan bagi siapa saja yang ingin ber-investasi di bidang properti, namun belum memiliki pengalaman maupun pemahaman investasi properti. 
Dalam melakukan investasi properti, lokasi maupun kawasan tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan masing-masing daerah.

Kita tidak bisa membandingkan secara persis apakah daerah yang satu lebih baik ketimbang daerah yang lain karena tergantung pada kasus per kasus.
Secara umum, ada beberapa tips investasi properti yang bisa kita jadikan acuan sebagai pemula dalam menentukan kesuksesan kita dalam melakukan investasi properti.
Untuk investor pemula sebaiknya lebih memilih beli rumah daripada rumah toko (ruko) atau apartemen. Biasanya lahan tanah rumah lebih luas dibandingkan ruko dan apartemen. Seperti diketahui harga tanah jauh lebih besar kemungkinannya untuk naik dibandingkan bangunan.

Carilah lokasi properti di kawasan berkembang sehingga lebih mudah untuk disewakan atau dekat dengan pusat kegiatan di daerah itu. Kejelian pembeli sangat menentukan nilai investasi berikutnya.


rumah dijual di malang lokasi perumahan bukit indah permai cemorokandang

Setelah dibeli, sebaiknya jangan langsung dijual, tetapi disewakan terlebih dahulu. Untuk penentuan harga sewa, biasanya ditawarkan sekitar 5 persen dari harga pembelian properti. Semisal harga rumah yang dibeli sebesar Rp 100 juta, maka dapat memperoleh Rp 5 juta per tahun dari sewa.

Janganlah menjual properti sebelum harganya naik secara signifikan atau properti dapat dijual setelah 5 tahun dari waktu pembelian.
Sebagai Acuan, jika harga rumah naik sekitar 15% per tahun, maka di tahun ke-5 harganya sudah Rp 200 juta. Sementara dengan harga sewa yang mengalami kenaikan menjadi 10% setiap tahun, investor juga sudah memperoleh keuntungan sewa Rp 32,5 juta. Sehingga keuntungan dari investasi rumah itu adalah Rp 132,5 juta atau lebih tinggi dari harga pembelian Rp 100 juta.

Sumber tulisan : http://premiereproperti.com/blog/


rumah dijual di malang lokasi perumahan bukit indah permai cemorokandang


Kunjungi juga FB Fanpage saya ya 👉 https://www.facebook.com/agenpropertimalangraya

10 Oktober 2017

Memasarkan Properti Memang Tidak Mudah (2)

Sobat Malang Properti, jika Anda sedang berencana menjual rumah atau apartemen Anda, perlu dipahami bahwa menjual properti itu tidak semudah menjual kendaraan mobil atau asset bergerak lainnya.

Karena menjual rumah, apartemen atau properti lain itu gampang-gampang susah. Ibarat ketemu jodoh, begitulah orang sering menganalogikannya. Mencari pembeli rumah, sama dengan mencari jodoh. Karena itu, Anda mesti paham beberapa hal mendasar di bawah ini sebelum mulai melakukan aktifitas penjualan. 
Berikut hal-hal dimaksud:
·  Pastikan Bahwa Anda sudah Yakin Menjual Properti Anda: Properti itu aset yang nilainya terus meningkat. Maka jika Anda ingin menjual, pastikan bahwa Anda sudah mempertimbangkan dengan matang akan menjual properti Anda. Pertimbangan ini mencakup potensi kenaikan nilai di masa depan, harga saat ini dan jika Anda sangat butuh dana cash, apakah properti menjadi satu-satunya aset yang bisa membantu?
·  Survey Harga: Ini penting untuk semakin memantapkan niat Anda menjual properti tersebut. Survei ini juga untuk mengetahui prospek kenaikan nilai atau harga properti di kawasan itu di masa datang. Survei harga bisa Anda lakukan dengan bertanya kepada agen properti di kawasan itu, atau perlu cek juga harga properti sejenis pada proyek-proyek baru yang sedang dibangun di kawasan itu.
·  Menetapkan Harga: Pastikan harga properti Anda sesuai harga pasar. Tentukan tingkat harga terbaik untuk menjual properti Anda. Bila anda kesulitan menentukan harga, Anda boleh meminta appraisal company atau perusahaan penilai untuk menilai berapa harga rumah Anda. Bila ingin cepat laku, jangan pasang harga terlalu tinggi dari harga pasar.
·  Putuskan Menjual Sendiri atau Lewat Agen Properti: Ketika ingin menjual sendiri properti tersebut, Anda dapat menentukan cara terbaik untuk memasarkan rumah Anda, kepada siapa Anda ingin menjualnya, dan putuskan berapa harga properti yang dijual. Anda mungkin hanya memerlukan jasa seorang notaris untuk mengurus dokumen-dokumen penjualan.
Sedangkan jika menjual melalui agen properti maka harus ada komisi yang harus dibayarkan sebagai uang jasa. Namun keuntungannya, Anda tidak perlu repot mengurus ini-itu. Agen properti yang handal telah mengetahui proses penjualan rumah atau apartemen Anda dengan lebih mudah.
·  Setelah Memasarkan Properti Anda. Jika Anda menggunakan jasa agen properti maka Anda akan terbantu dalam hal strategi pemasaran. Namun jika menjual sendiri dan Anda ingin properti Anda diketahui dengan cepat, pasanglah iklan di koran, majalah, internet, dan lain sebagainya yang paling sesuai dengan target market rumah Anda. Jangan lupa memasang papan "Dijual di depan rumah Anda (signage) agar meyakinkan calon pembeli.
·  Jangan Langsung Diputuskan: Kumpulkan seluruh penawaran yang masuk dan negosiasikan harga terbaik yang diberikan calon pembeli kepada Anda. Setelah menemukan tawaran yang paling cocok, segera atur perjanjian-perjanjian yang dibutuhkan. Seperti perjanjian penjualan yang harus ditandatangani oleh Anda dan pembeli rumah yang telah menyetujui syarat-syarat penjualan. Jangan lupa juga untuk menentukan tanggal pembayaran rumah dari pembeli dan tanggal kunci rumah Anda tersebut akan berpindah tangan.

Salam Sukses untuk Anda semua.





Tulisan ini saya ambil dari email yang di kirim oleh mas Faris Vio.
Jika Anda berminat untuk mengikuti: WORKSHOP POWERFUL INTERNET MARKETING PROPERTI , Langkah Cerdas, Strategi Sukses Bagaimana Memasarkan Properti via Internet, silahkan klik info lengkapnya disini http://internetmarketingproperti.com 

09 Oktober 2017

Apa Sih Enaknya Menjadi Seorang Broker Properti?

Menjadi Broker Properti itu KEREN. Lho?  Kok bisa ?
Konon, 4% orang kaya di dunia ini berasal dari dunia brokerage. 
Dan broker properti merupakan salah satu pekerjaan yang memberikan imbal balik yang  masuk kategori high impact. Apa saja?

  1.  Imbal balik langsung dari menjadi broker properti adalah komisi. Besaran komisi ini variatif mulai dari 1% sampai dengan 3,5% bahkan lebih. Tentunya berdasarkan porsi bekerjanya. Misalkan saja 1% bisa diperoleh jika hanya "mengantar”  konsumen sampai membeli properti. Sedangkan 2,5% apabila "mengantar” konsumen goal KPR.
  2. Pekerjaan ini tidak harus berdasi. Kenapa tidak berdasi, karena sifat manusia akan cenderung nyaman dengan orang yang selevel dengannya. Maksud tak berdasi di sini bukannya benar-benar tidak pakai dasi, tapi menyamakan level kenyamanan dengan calon konsumennya.
  3. Bisa dilakukan di rumah dan bisa disambi. Benar! Tak perlu kantor, tak perlu meja, tak perlu office hour. Anda bisa lakukan di rumah,  dimana saja, kapan saja. Yang terpenting adalah Anda memegang listing dan Anda mempunyai jaringan.
  4. Be an Entrepreneur. Seorang broker pada dasarnya adalah seorang entrepreneur alias pedagang. Sebuah mata rantai bisnis yang paling depan. Sehingga menjadi broker adalah kunci sekaligus pintu masuk untuk memasuki industri real estate.
  5. Bisa punya rumah sendiri. Dengan komisi 1%-3,5%, penghasilan ini mampu untuk membeli rumah lagi. Sebagai contoh, misalkan Anda mengincar properti senilai 200juta. Anda cukup memasang target  omzet 20 Milyar. Dengan komisi 1% maka penghasilan Anda sebagai broker mencapai 200jt. Nah, Anda sudah mempraktekkan jurus beli properti tanpa uang!
  6. Bisa punya bisnis sendiri. Semakin Anda menekuni, semakin luas jaringan Anda. Awalnya mungkin Anda sendirian dan tidak fokus, namun karena keasyikan menggeluti dunia broker, Anda mulai memiliki karyawan yang Anda gaji serta sharing komisi. Woila, siapa tahu Anda bisa punya perusahaan broker properti  profesional?
  7. Bisa punya bisnis sendiri di luar broker properti. Mengambil pola beli properti tanpa uang, Anda pun bisa beli bisnis tanpa uang. Ya maksudnya adalah dengan omzet 20M, komisi 200jt, Anda bisa membeli atau mencreate bisnis baru selain broker properti. Kenapa? Untuk mendiversifikasi investasi Anda. Ingat, taruh telur bukan pada satu keranjang.
  8. One Family One Home.  Dengan menjadi broker properti, Anda mensukseskan program One Family one Home. Ada sekitar  13,8 juta keluarga belum memiliki rumah. Dan alangkah mulianya jika Anda mampu mewujudkan impian mereka. Meski hanya 1 saja. Broker properti itu juga bisnis mulia!
So Kawan, menjadi broker properti itu  memang KEREN!



07 Oktober 2017

Memasarkan Properti Memang Tidak Mudah (1)

Sahabat Malang Properti Bagaimana kabarnya Anda hari ini? 
Semoga Anda menjalani hari-hari penuh semangat ya...

Sahabat Malang Properti, memasarkan properti memang tak semudah yang dibayangkan. Terkadang properti yang baik pun sulit dijual, lantaran strategi marketing yang salah.
Untuk mempermudah penjualan properti, ada tujuh kiat efektif yang bisa Anda coba:
  1. Renovasi; Saat memasarkan produk properti, jangan lakukan renovasi terlalu banyak. Tujuan menjual adalah untuk mendapatkan uang, sedangkan renovasi saat memasarkan produk propertinya akan mengurangi keuntungan. Lakukan renovasi, tetapi tidak perlu terlalu banyak, sekadar untuk membuat rumah tampak indah dilihat.
  2. Lokasi dan Lingkungan; Saat memasarkan properti, Anda harus mengekspos lokasi dan fasilitas-fasilitas yang ada. Misalnya, di dekat rumah ada supermarket, sekolah, dan lingkungan yang bagus.
  3. Harga Kompetitif; Harga yang kompetitif sangat penting, karena harga di bawah pasaran akan merugikan penjual, sementara harga di atas pasaran membuat properti sulit terjual. Namun, menentukan harga yang kompetitif bukanlah sesuatu yang mudah. Anda harus mengetahui harga properti di wilayah sekitar, lalu menempatkan harga yang kompetitif berdasarkan rumah yang sudah atau sedang dijual. Dalam hal ini, agen properti bisa banyak membantu Anda.
  4. Legalitas Surat; Kelengkapan dan keabsahan surat-surat seperti Girik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan harus diperiksa. Baik pembeli dan penjual juga harus mengerti perbedaan fungsi surat-surat tersebut. Dalam hal ini, jasa notaris bisa digunakan. Bila pemilik properti yang dijual sudah meninggal dunia, maka harus dibuatkan fatwa waris. Bila ahli warisnya lebih dari satu, akan lebih baik kalau para ahli waris memberi kuasa kepada salah satu dari mereka untuk memperlancar proses transaksi. 
  5. Media Promosi; Iklan di koran atau memasang spanduk bukan lagi pemasaran yang optimal. Anda harus tahu kapan dan di media mana sebaiknya beriklan.Sektor properti, media berbasis internet juga sudah semakin banyak digunakan untuk memasarkan properti. 
  6. Teknis Pembayaran; Teknis pembayaran kerap menjadi masalah, bahkan tak jarang membuat transaksi batal. Untuk mencegah terjadinya masalah dalam pembayaran, sebaiknya gunakan bantuan notaris untuk membuat perjanjian proses pembayaran, seperti berapa kali dan kapan pembayaran dilakukan, serta denda apa yang dikenakan jika salah satu pihak melanggar kesepakatan.
  7. Jasa Agen Properti; Bila penjual yang kurang memahami prosedur penjualan properti, sebaiknya gunakan jasa agen properti profesional untuk menentukan harga yang kompetitif, cara pemasaran yang optimal, dan kerjasama dengan perbankan guna mendapat fasilitas KPR.
Terakhir adalah berdoa kepada yang punya segala properti yaitu Tuhan YME, kalau sudah sukses menjual jangan lupa bersedekah.

Selamat mencoba.




Tulisan diatas saya copas dari email mas Faris Vio yang dikirim kepada saya
Jika Anda berminat untuk mengikuti WORKSHOP POWERFUL INTERNET MARKETING PROPERTI , Langkah Cerdas, Strategi Sukses Bagaimana Memasarkan Properti via Internet , silahkan klik http://internetmarketingproperti.com 

Jangan lupa kunjungi, like & share juga fanpage saya @arioproperti ya 👉 disini

07 Februari 2017

Manfaatkan Fasilitas BPJS Untuk DP Rumah Impian Anda


Salah satu hambatan seseorang ketika membeli rumah adalah uang muka atau down payment (DP) yang cukup tinggi.

Banyak yang merasa sanggup membayar cicilan per bulan, tapi sulit membayar DP rumah. Anda juga mengalami hal yang sama?

Manfaatkan saja fasilitas BPJS Ketenagakerjaan!

Perlu diketahui bahwa BPS Ketenagakerjaan memiliki fasilitas yang bernama Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP).
Fasilitas yang satu ini memang sengaja dibuat untuk memudahkan semua peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah dengan cara KPR.

Besaran Uang Pinjaman
Besaran pinjaman yang diajukan tidak bisa seenaknya dan ditentukan oleh diri sendiri. Jumlahnya bergantung pada penghasilan yang diterima setiap bulan.

Terdapat tiga jenis besaran pinjaman PUMP yang bisa diperoleh, yaitu:
- Pekerja dengan gaji ≤ Rp5 juta akan mendapatkan Rp20 juta.
- Pekerja dengan gaji Rp5 – 10 juta akan mendapatkan Rp35 juta.
- Pekerja dengan gaji ≥ Rp10 juta akan mendapatkan Rp50 juta.

Dengan adanya kisaran uang yang akan didapakan dari bantuan PUMP, Anda dapat menyesuaikan harga rumah yang akan dibeli beserta DP maksimalnya. Perlu Anda ketahui bahwa PUMP dapat diajukan tanpa melihat jenis KPR yang akan dipilih.

Syarat Peminjam PUMP
Tidak semua kalangan bisa mengajukan PUMP. Pasalnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan ini. Apa saja?

Berikut syaratnya:
- Terdaftar menjadi anggota BPJS (minimal setahun)
- Berstatus sebagai karyawan
- Penghasilan maksimal Rp4,5 juta (khusus pengajuan KPR subsidi)
- Belum memiliki rumah (khusus KPR subsidi)
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah.
- Surat keterangan yang menyebutkan bahwa perusahaan/ karyawan/pemohon menjadi penanggung jawab PUMP.

Proses Pengajuan PUMP
Sudah memenuhi syaratnya? Tentu kini Anda bisa mengajukan PUMP. Tak perlu khawatir karena proses pengajuannya tergolong cukup mudah.
Anda cukup lakukan ini:
- Minta surat rekomendasi dari tempat bekerja.
- Bawa surat tersebut ke bank yang akan Anda ajukan permohonan KPR.
- Pihak bank akan memberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) yang merupakan bukti bahwa kriteria debitur telah terpenuhi dan disetujui oleh bank.
- Datangi kantor BPJS terdekat untuk mengajukan PUMP dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana? Anda tertarik untuk mengajukan PUMP?

Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk menyelesaikan masalah DP rumah, ya.

Sumber: Blog Urbanindo

LISTING UNGGULAN

Rumah Dijual Area Tlogomas Dekat Kampus Universitas Muhammadiyah Malang

Rumah dijual Malang siap huni plus perabot, lokasi strategis perumahan Bukit Cemara Tujuh Tlogomas Malang hanya 500 meter dari kampus UMM. ...

Artikel Pilihan