12 September 2018

MENGENAL JENIS-JENIS PAJAK PROPERTI

Saat kita melakukan Penjualan maupun Pembelian suatu properti, ada beban pajak yang dikenakan kepada masing-masing Penjual dan Pembeli, beban pajak apa sajakah itu?

Berikut jenis-jenis pajak properti dan penjelasan singkat yang kami rangkum dari berbagai sumber. Pajak-pajak ini dibebankan baik kepada pembeli maupun penjual properti.

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB merupakan pajak kebendaan yang melekat pada objeknya yang dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Pada awalnya pajak ini merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat namun dalam perkembangan selanjutnya dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka mulai tahun 2014 seluruh proses pengelolaan pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru maupun lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Pajak ini pun status pada awalnya sama dengan PBB yaitu merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat namun dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka mulai tahun 2011 seluruh proses pengelolaan pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

PPh (Pajak Penghasilan)

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan atau badan.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak ini hanya dikenakan satu kali pada saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari perorangan, pembayaran dilakukan sendiri setelah transaksi. Disamping itu pajak ini juga dikenakan terhadap pembangunan rumah yang dilakukan secara sendiri oleh orang pribadi atau badan.

PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.

PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22 atau Super Mewah)
Pajak ini ditetapkan tarifnya sebesar 5%. Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan, sehingga baik penjual maupun pembeli dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Karena itulah, PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.

BBN (Bea Balik Nama)
Pajak BBN ini dikenakan kepada pihak pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual kepada pihak pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui pihak developer, pajak BBN ini diurus oleh pihak developer dan konsumen tinggal membayarnya. Namun, jika kita membeli properti secara perorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pihak pembeli atau bisa sekalian diurus oleh pihak notaris. Besarnya pajak BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar 2 % dari nilai transaksi.

Sumber Berita: http://www.rei.or.id/newrei/berita-jenisjenis-pajak-properti.html#ixzz5QtIAToip 



LISTING UNGGULAN

Rumah Dijual Area Tlogomas Dekat Kampus Universitas Muhammadiyah Malang

Rumah dijual Malang siap huni plus perabot, lokasi strategis perumahan Bukit Cemara Tujuh Tlogomas Malang hanya 500 meter dari kampus UMM. ...

Artikel Pilihan