Salah satu hambatan seseorang ketika membeli rumah adalah uang muka atau down payment (DP) yang cukup tinggi.
Banyak yang merasa sanggup membayar cicilan per bulan, tapi sulit membayar DP rumah. Anda juga mengalami hal yang sama?
Manfaatkan saja fasilitas BPJS Ketenagakerjaan!
Banyak yang merasa sanggup membayar cicilan per bulan, tapi sulit membayar DP rumah. Anda juga mengalami hal yang sama?
Manfaatkan saja fasilitas BPJS Ketenagakerjaan!
Perlu diketahui bahwa BPS Ketenagakerjaan memiliki fasilitas yang bernama Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP).
Fasilitas yang satu ini memang sengaja dibuat untuk memudahkan semua peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah dengan cara KPR.
Fasilitas yang satu ini memang sengaja dibuat untuk memudahkan semua peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah dengan cara KPR.
Besaran Uang Pinjaman
Besaran pinjaman yang diajukan tidak bisa seenaknya dan ditentukan oleh diri sendiri. Jumlahnya bergantung pada penghasilan yang diterima setiap bulan.
Terdapat tiga jenis besaran pinjaman PUMP yang bisa diperoleh, yaitu:
Terdapat tiga jenis besaran pinjaman PUMP yang bisa diperoleh, yaitu:
- Pekerja dengan gaji ≤ Rp5 juta akan mendapatkan Rp20 juta.
- Pekerja dengan gaji Rp5 – 10 juta akan mendapatkan Rp35 juta.
- Pekerja dengan gaji ≥ Rp10 juta akan mendapatkan Rp50 juta.
- Pekerja dengan gaji Rp5 – 10 juta akan mendapatkan Rp35 juta.
- Pekerja dengan gaji ≥ Rp10 juta akan mendapatkan Rp50 juta.
Dengan adanya kisaran uang yang akan didapakan dari bantuan PUMP, Anda dapat menyesuaikan harga rumah yang akan dibeli beserta DP maksimalnya. Perlu Anda ketahui bahwa PUMP dapat diajukan tanpa melihat jenis KPR yang akan dipilih.
Syarat Peminjam PUMP
Tidak semua kalangan bisa mengajukan PUMP. Pasalnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan ini. Apa saja?
Berikut syaratnya:
Berikut syaratnya:
- Terdaftar menjadi anggota BPJS (minimal setahun)
- Berstatus sebagai karyawan
- Penghasilan maksimal Rp4,5 juta (khusus pengajuan KPR subsidi)
- Belum memiliki rumah (khusus KPR subsidi)
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah.
- Surat keterangan yang menyebutkan bahwa perusahaan/ karyawan/pemohon menjadi penanggung jawab PUMP.
- Berstatus sebagai karyawan
- Penghasilan maksimal Rp4,5 juta (khusus pengajuan KPR subsidi)
- Belum memiliki rumah (khusus KPR subsidi)
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah.
- Surat keterangan yang menyebutkan bahwa perusahaan/ karyawan/pemohon menjadi penanggung jawab PUMP.
Proses Pengajuan PUMP
Sudah memenuhi syaratnya? Tentu kini Anda bisa mengajukan PUMP. Tak perlu khawatir karena proses pengajuannya tergolong cukup mudah.
Anda cukup lakukan ini:
Anda cukup lakukan ini:
- Minta surat rekomendasi dari tempat bekerja.
- Bawa surat tersebut ke bank yang akan Anda ajukan permohonan KPR.
- Pihak bank akan memberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) yang merupakan bukti bahwa kriteria debitur telah terpenuhi dan disetujui oleh bank.
- Datangi kantor BPJS terdekat untuk mengajukan PUMP dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana? Anda tertarik untuk mengajukan PUMP?
Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk menyelesaikan masalah DP rumah, ya.
- Bawa surat tersebut ke bank yang akan Anda ajukan permohonan KPR.
- Pihak bank akan memberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) yang merupakan bukti bahwa kriteria debitur telah terpenuhi dan disetujui oleh bank.
- Datangi kantor BPJS terdekat untuk mengajukan PUMP dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana? Anda tertarik untuk mengajukan PUMP?
Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk menyelesaikan masalah DP rumah, ya.
Sumber: Blog Urbanindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar