26 Maret 2019

#Rumahdijual Jalan Candi Mendut Malang Kota, 10 Menit ke Suhat

Rumah dijual dengan lokasi strategis, dengan lingkungan yang bersih dan nyaman, area Soekarno Hatta Malang.


.
Orientasi rumah dijual dekat Suhat ini menghadap Utara dengan kondisi bangunan yang masih bagus karena sangat terawat oleh pemilik.
.
Akses dekat dengan jalan raya Soekarno Hatta, jalan Cengger Ayam, dekat dengan transportasi umum, rumah sakit, sekolah dan kampus juga pasar tradisional Blimbing.


.
✔Hanya 5 menit menuju kampus ABM Malang.
✔Hanya 5 menit menuju SMUN 7 Malang
✔Hanya 10 menit menuju SMUN 9 Malang
✔Hanya 10 menit menuju kampus UB
.
👌Pembayaran fleksibel, bisa cash maupun KPR. 
👉Include water heater, kitchen set dan jet pump.



HARGA JUAL IDR 975.000.000

Info lebih lanjut hubungi:
📱 0878 5956 8595
📱 0813 3265 0717

Atau klik https://wa.me/6281332650717 untuk terhubung dengan whatsapp
.




15 Februari 2019

CERMAT MENGENAL DAN MEMAHAMI JENIS PAJAK PROPERTI


Bagi Anda yang akan membeli properti baik itu rumah, apartemen, kavling, maupun ruko, yang perlu diperhatikan bukan hanya harga dan bukti legalitasnya saja.
Perihal pajak, juga harus Anda cermati agar tak menjadi bumerang di lain hari.
Terkadang, baik pengembang atau penjual, pembeli, serta notaris, kerap kurang memahami dasar perhitungan pajak properti.

Dikutip dari pajak.go.id, Selasa (19/1/2016) jika hal ini dilakukan secara sengaja, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tax evasion atau tindakan melawan hukum.
Jika tak ingin kejadian ini menimpa Anda, kenalilah jenis dan pengertian pajak properti yang berlaku di Indonesia.
.
.
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dilansir laman Wikipedia.org, hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di atasnya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan lainnya.
Besarnya tarif pajak (bea) ditetapkan sebesar 5 persen yang dikenakan kepada pemilik atau pembeli rumah. Nilai yang diwajibkan membayar pajak dibatasi di atas Rp30 juta. Jenis pajak ini diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 dan terhitung efektif mulai 1 Januari 1998.
Dalam undang-undang diatas, yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pribadi atau badan, yang meliputi jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, hadiah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan pajak dan di luar pelepasan hak.
.
.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan kepada properti, baik masih berupa tanah, maupun setelah dikembangkan menjadi beragam bentuk bangunan, seperti rumah, ruko, dan lain-lain.
PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Dasar Penghitungan PBB telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002.
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20 persen dan setinggi-tingginya 100 persen.
Besaran persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
.
.
3. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994, dimana atas penghasilan yang diterima oleh pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang jumlahnya lebih dari Rp60 juta.
Besarnya PPh adalah 5 persen (lima persen) dari jumlah bruto nilai penghasilan atas hak atas tanah dan bangunan.
Sedangkan pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak, yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 1 persen dari nilai pengalihan.
.
.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN atas penjualan properti dikenakan terhadap kegiatan penjualan bangunan baik berupa rumah, apartemen, kondominium maupun jenis-jenis lainnya.
PPN terutang pada saat pembayaran uang muka maupun pada saat pelunasan pembelian.
PPN akan dikenakan kepada Pembeli, dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalah Pengusaha Kena Pajak.
Yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut adalah nilai transaksi sebenarnya, namun apabila nilai transaksi tersebut di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar pengenaannya adalah NJOP tersebut.
Penyerahan bangunan tersebut tidak seluruhnya terutang PPN.
Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dibebaskan dari pengenaan PPN.
.
.
5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Sedangkan untuk pembelian rumah dengan kategori mewah, selain dikenakan PPN, pembeli akan dikenakan juga PPnBM.
Kategori produk properti yang dikenakan PPnBM antara lain produk apartemen, town house, rumah mewah, kondominium.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, atas penjualan properti-properti tersebut dikenakan tarif sebesar 20 persen.
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dijual oleh developer dan properti tersebut memenuhi kriteria tertentu.
PPnBM tidak dikenakan terhadap transaksi penjualan properti antar perorangan.
.
.
6. PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22 atau Super Mewah)
Pajak ini ditetapkan tarifnya sebesar 5%.
Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan, sehingga baik penjual maupun pembeli dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Karena itulah, PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.
.
.
7. BBN (Bea Balik Nama)
Pajak BBN ini dikenakan kepada pihak pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual kepada pihak pembeli.
Umumnya properti yang dibeli melalui pihak developer, pajak BBN ini diurus oleh pihak developer dan konsumen tinggal membayarnya.
Namun, jika kita membeli properti secara perorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pihak pembeli atau bisa sekalian diurus oleh pihak notaris.
Besarnya pajak BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar 2 % dari nilai transaksi.
.
.
.
Demikian sekilas mengenai jenis2 pajak properti, semoga bermanfaat 😊
.
.
Silahkan share / tag teman Anda 😊

TIPS MEMILIH RUKO UNTUK USAHA ANDA



Memastikan untuk membeli atau menyewa properti bukanlah hal yang gampang, seperti misalnya properti rumah kios (RUKO) yang diaplikasikan untuk berbisnis.
Ada banyak hal yang mesti diamati mulai dari kondisi fisik bangunan, lokasi, sampai urusan legalitasnya.

Nah, bagi Anda yang saat ini berniat untuk membeli atau menyewa ruko berikut tips-tipsnya :

1. Berada di Dalam Perumahan.
Pilihlah ruko yang berada di dalam perumahan, hal ini tentunya akan bisa memberi pengaruh pada bisnis Anda, semakin banyak penghuni dalam perumahan, otomatis semakin besar pula peluang bisnis Anda berkembang.
Saat ini banyak pengembang yang membangun unit ruko di dalam wilayah perumahan atau apartemen.

2. Berada di Jalan Utama.
Anda juga dapat membeli atau menyewa unit ruko yang berada di jalan utama, observasi apakah jalan tersebut banyak dilewati oleh kendaraan bagus pribadi atau angkutan umum, apakah mudah diakses dari pelbagai penjuru atau tidak.

3. Keamanan.
Sebelum memilih ruko, ada bagusnya jika Anda mencari info perihal keamanan zona di sekitar ruko, tanyalah terhadap penduduk di sekitar apakah di wilayah sekitar ruko tersebut rawan tindakan kriminal atau tidak.

4. Pelajari Harga.
Pelajari harga ruko yang ditawarkan, wajar atau tidak.
Jangan lupa untuk membandingkan harga ruko sekelas dalam satu wilayah.

5. Legalitas.
Urusan legalitas yaitu hal paling penting, sebelum Anda membeli atau menyewa pastikan betul bahwa ruko hal yang demikian mempunyai legalitas yang sah.
.
Semoga bermanfaat 😊

12 September 2018

MENGENAL JENIS-JENIS PAJAK PROPERTI

Saat kita melakukan Penjualan maupun Pembelian suatu properti, ada beban pajak yang dikenakan kepada masing-masing Penjual dan Pembeli, beban pajak apa sajakah itu?

Berikut jenis-jenis pajak properti dan penjelasan singkat yang kami rangkum dari berbagai sumber. Pajak-pajak ini dibebankan baik kepada pembeli maupun penjual properti.

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB merupakan pajak kebendaan yang melekat pada objeknya yang dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Pada awalnya pajak ini merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat namun dalam perkembangan selanjutnya dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka mulai tahun 2014 seluruh proses pengelolaan pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru maupun lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Pajak ini pun status pada awalnya sama dengan PBB yaitu merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat namun dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka mulai tahun 2011 seluruh proses pengelolaan pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

PPh (Pajak Penghasilan)

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan atau badan.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak ini hanya dikenakan satu kali pada saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari perorangan, pembayaran dilakukan sendiri setelah transaksi. Disamping itu pajak ini juga dikenakan terhadap pembangunan rumah yang dilakukan secara sendiri oleh orang pribadi atau badan.

PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.

PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22 atau Super Mewah)
Pajak ini ditetapkan tarifnya sebesar 5%. Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan, sehingga baik penjual maupun pembeli dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Karena itulah, PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.

BBN (Bea Balik Nama)
Pajak BBN ini dikenakan kepada pihak pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual kepada pihak pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui pihak developer, pajak BBN ini diurus oleh pihak developer dan konsumen tinggal membayarnya. Namun, jika kita membeli properti secara perorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pihak pembeli atau bisa sekalian diurus oleh pihak notaris. Besarnya pajak BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar 2 % dari nilai transaksi.

Sumber Berita: http://www.rei.or.id/newrei/berita-jenisjenis-pajak-properti.html#ixzz5QtIAToip 



20 Mei 2018

Penyerahan Diri

Ketika ingin hidup Kaya, kita lupa bahwa Hidup adalah sebuah Kekayaan.
Ketika kita takut Memberi, kita lupa bahwa semua yang kita miliki adalah Pemberian.
Ketika ingin jadi yang Terkuat, kita lupa bahwa dalam Kelemahan, Tuhanlah yang memberikan Kekuatan.

Rencana Tuhan itu Baik
Saat hati berkata "INGIN ", namun ALLAH berkata "TUNGGU ".
Saat AIR MATA harus menitik, kadang Tuhan berkata "TERSENYUMLAH".
Saat segalanya terasa "MEMBOSANKAN", namun Tuhan berkata "TERUSLAH MELANGKAH".

Kita merancang, Tuhan juga merancang..
Tetapi rancangan Tuhan tentu lebih baik.. 
Tuhan menitipkan kelebihan di setiap kekurangan..
Menitipkan kekuatan di setiap kelemahan..
Menitipkan Sukacita di setiap dukacita..
Menitipkan Harapan di setiap keraguan..
Maka,
Teruslah Melangkah..
Teruslah Berjuang..
Jadilah Pemenang bersama TUHAN.

Repost Saat Teduh

18 Mei 2018

Mengubah Sudut Pandang

Ada seorang ibu rumah tangga yang memiliki 4 anak laki-laki. Urusan belanja, cucian, makan, kebersihan & kerapihan rumah ditanganinya sendiri. Suami serta anak-anaknya menghargai pengabdiannya itu.
Cuma ada satu masalah, ibu yg pembersih ini sangat tidak suka kalau karpet di rumahnya kotor. Ia bisa meledak dan marah berkepanjangan hanya gara-gara melihat jejak sepatu di atas karpet, dan suasana tidak enak akan berlangsung seharian.
Padahal, ... dengan 4 anak laki-laki di rumah, hal ini mudah sekali terjadi dan menyiksanya.

Atas saran keluarganya, ia pergi menemui seorang psikolog bernama Virginia Satir, dan menceritakan masalahnya. Setelah mendengarkan cerita sang ibu dengan penuh perhatian, Virginia Satir tersenyum & berkata kepada sang ibu : Ibu harap tutup mata ibu dan bayangkan apa yang akan saya katakan.
Ibu itu kemudian menutup matanya.
"Bayangkan rumah ibu yang rapih dan karpet ibu yang bersih mengembang, tak ternoda, tanpa kotoran, tanpa jejak sepatu, bagaimana perasaan ibu?"
Sambil tetap menutup mata, senyum ibu itu merekah, mukanya yg murung berubah cerah. Ia tampak senang dengan bayangan yang dilihatnya.
Virginia Satir melanjutkan ; Itu artinya tidak ada seorangpun di rumah ibu.
Tak ada suami, tak ada anak2, tak terdengar gurau canda dan tawa ceria mereka. Rumah ibu sepi dan kosong tanpa orang-orang yang ibu kasihi".
Seketika muka ibu itu berubah keruh, senyumnya langsung menghilang, napasnya mengandung isak. Perasaannya terguncang. Pikirannya langsung cemas membayangkan apa yang tengah terjadi pada suami dan anak-anaknya.
"Sekarang lihat kembali karpet itu, ibu melihat jejak sepatu & kotoran di sana, artinya suami dan anak-anak ibu ada di rumah, orang-orang yang ibu cintai ada bersama ibu dan kehadiran mereka menghangatkan hati ibu".
Ibu itu mulai tersenyum kembali, ia merasa nyaman dengan visualisasi tsb.
"Sekarang bukalah mata ibu" Ibu itu membuka matanya
"Bagaimana, apakah karpet kotor masih menjadi kekhawatiran buat ibu?" Ibu itu tersenyum dan menggelengkan kepalanya.
Aku tahu maksud anda, ujar sang ibu,
"Jika kita melihat dengan sudut yang tepat, maka hal yang tampak negatif dapat dilihat secara positif".
Sejak saat itu, sang ibu tak pernah lagi mengeluh soal karpetnya yang kotor, karena setiap melihat jejak sepatu disana, ia tahu, keluarga yg dikasihinya ada di rumah.
Kisah di atas adalah kisah nyata. Virginia Satir adalah seorang psikolog terkenal yang mengilhami Richard Binder & John Adler untuk menciptakan NLP (Neurolinguistic Programming).
Dan teknik yang dipakainya di atas disebut Reframing, yaitu bagaimana kita 'membingkai ulang' sudut pandang kita sehingga sesuatu yg tadinya negatif dapat menjadi positif, salah satu caranya dengan mengubah sudut pandangnya.

Berikut beberapa contoh pengubahan sudut pandang :
Saya BERSYUKUR;
1. Untuk istri yang mengatakan malam ini kita hanya makan mie instan, karena itu artinya ia bersamaku bukan dengan orang lain.
2. Untuk suami yang hanya duduk malas di sofa menonton TV, karena itu artinya ia berada di rumah dan bukan di bar, kafe, atau di tempat mesum.
3. Untuk anak-anak yang ribut mengeluh tentang banyak hal, karena itu artinya mereka di rumah dan tidak jadi anak jalanan.
4. Untuk Tagihan Pajak yang cukup besar, itu berarti syukur Allah memberikan rezeki utk kita berpenghasilan.
5. Untuk sampah dan kotoran bekas pesta yang harus saya bersihkan, karena itu artinya keluarga kami dikelilingi banyak teman.
6. Untuk pakaian yang mulai kesempitan, karena itu artinya saya cukup makan.
7. Untuk rasa lelah, capai dan penat di penghujung hari, karena itu artinya saya masih mampu bekerja keras.
8. Untuk semua kritik yang saya dengar tentang Pemerintah, karena itu artinya masih ada kebebasan berpendapat.
9. Untuk bunyi alarm keras jam 4.30 pagi yg membangunkan saya, karena itu artinya saya masih bisa terbangun, masih hidup.
10. Untuk yang memposting broadcast panjang dan 'mengganggu' ini artinya masih ada orang Baik yang mau berbagi Nasihat dan CINTA kepada kita.

Have a nice & blessed day  


😉


14 Mei 2018

Kekuatan Doa

Suatu kali seorang Ayah ditanya oleh anaknya :
"Mengapa Ayah selalu rajin berdoa padahal keadaan ekonomi kita tetap biasa saja? Apa yang Ayah dapatkan dgn seringnya Ayah berdoa secara teratur kepada TUHAN ?".

Sang Ayah menjawab :
"Tidak ada yg Ayah dapat, malah Ayah banyak kehilangan; tetapi ... Ayah akan beritahu kepadamu Nak, apa-apa saja yang HILANG itu ...".
Ternyata yang hilang adalah :
- Kekuatiran.
- Kemarahan.
- Depresi.
- Kecewa.
- Sakit Hati.
- Kerakusan.
- Ketamakan.
- Kebencian.
- Kesombongan.

"Setiap kali setelah berdoa Ayah selalu kembali menjadi TENANG .".
Kadangkala, jawaban atas doa kita tidak selalu tentang "apa yg kita dapat" tetapi justru "apa yg HILANG" dari kehidupan kita.

Janganlah selalu mengukur KEBAIKAN TUHAN dari "apa yang kita dapat" karena terkadang TUHAN bekerja lewat "apa yang HILANG" dari kehidupan kita ...


09 Maret 2018

3 Teknik Dasar Dalam Transaksi Properti

Sobat Malang Properti, apa kabar Anda hari ini? semoga selalu dalam lindunganNya, Amin..
Setidaknya ada 3 teknik dasar dalam transaksi properti. Transaksi properti yang dimaksudkan di sini adalah teknik bagaimana mengikat properti dalam berbagai perjanjian antara penjual dan pembeli. Simak sebagai berikut :
  • Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Perjanjian ini biasa disebut disebut juga AJB (Akta Jual Beli) belum lunas. Karena memang digunakan untuk mengikat transaksi jual beli yang belum lunas.Dalam perjanjian ini disebutkan bahwa Anda membeli sebidang tanah/rumah milik si A          dan akan melunasi pada tanggal xx-xx-20xx. Dalam hal  ini karena Anda adalah pembeli, sebenarnya Anda tidak berhak mengalihkan kepada pihak ketiga. Untuk mengamankan transaksi agar bisa ditransaksikan kepada pihak ketiga, maka Anda membuat Surat Kuasa Menjual. Surat Kuasa Menjual terkadang termaktub dalam PPJB, namun sebaiknya dipisahkan dalam perjanjian tersendiri
  • Perjanjian Kerjasama atau PKS.  Bisa digunakan sebagai salah satu cara untuk mengikat properti. Sifatnya lebih transparan karena Anda mengikatkan diri bekerjasama dengan si A   pemilik  properti untuk menjualkan properti si A dengan value added. Tentang value added, baca lagi Flipper, si Pelaku Transaksi Flip dalam Bisnis Properti. Redaksionalnya kurang lebih menyampaikan bahwa Anda bekerjasama dengan pemilik  properti untuk mengurus ijin, membangun/merenovasi dan memasarkan serta menerima uang hasil penjualan. Kami merekomendasikan PKS daripada PPJB karena sifatnya yang lebih transparan.
  • Surat Kuasa Menjual. Surat Kuasa Menjual ini diberikan kepada Anda dari si pemilik properti agar anda  menjualkannya kepada pihak ketiga. Surat kuasa menjual bisa menjadi satu bagian dari PPJB atau PKS atau memang terpisah dari keduanya.Ketiga surat tersebut di atas adalah surat yang biasa digunakan untuk mengikat properti selain AJB (Akta Jual Beli). Ketiganya dapat Anda lakukan bawah tangan, bawah tangan kemudian disahkan notaris, atau memang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris.

RUMAH DIJUAL DI MALANG KOTA AREA JALAN CANDI MENDUT

Hunian minimalis dengan lokasi strategis, lingkungan yang bersih dan nyaman, area Soekarno Hatta Malang.

RUMAH DIJUAL DI MALANG KOTA AREA JALAN CANDI MENDUT

HARGA JUAL: IDR 975.000.000

RUMAH DIJUAL DI MALANG KOTA AREA JALAN CANDI MENDUT

Menghadap Utara dengan kondisi bangunan yang masih bagus karena sangat terawat oleh pemilik.

Akses dekat dengan jalan raya Soekarno Hatta, jalan Cengger Ayam, dekat dengan transportasi umum, rumah sakit, sekolah dan kampus juga pasar tradisional Blimbing.
- Hanya 5 menit menuju kampus ABM Malang
- Hanya 5 menit menuju SMUN 7 Malang
- Hanya 10 menit menuju SMUN 9 Malang
- Hanya 10 menit menuju kampus UB

Include water heater, kitchen set dan jet pump.

Info lengkap hubungi:
📱0878 5956 8595
📱0813 3265 0717 (WA)

Klik https://wa.me/6281332650717 untuk terhubung dengan whatsapp.


RUMAH DIJUAL DI MALANG KOTA AREA JALAN CANDI MENDUT

RUMAH DIJUAL DI MALANG KOTA AREA JALAN CANDI MENDUT

RUMAH DIJUAL DI MALANG KOTA AREA JALAN CANDI MENDUT

RUMAH DIJUAL DI MALANG KOTA AREA JALAN CANDI MENDUT

RUMAH DIJUAL DI MALANG KOTA AREA JALAN CANDI MENDUT

RUMAH DIJUAL DI MALANG KOTA AREA JALAN CANDI MENDUT

RUMAH DIJUAL DI MALANG KOTA AREA JALAN CANDI MENDUT

RUMAH DIJUAL DI MALANG KOTA AREA JALAN CANDI MENDUT


18 Oktober 2017

Tips Investasi Properti Untuk Pemula

Tips Investasi Properti, ditujukan bagi siapa saja yang ingin ber-investasi di bidang properti, namun belum memiliki pengalaman maupun pemahaman investasi properti. 
Dalam melakukan investasi properti, lokasi maupun kawasan tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan masing-masing daerah.

Kita tidak bisa membandingkan secara persis apakah daerah yang satu lebih baik ketimbang daerah yang lain karena tergantung pada kasus per kasus.
Secara umum, ada beberapa tips investasi properti yang bisa kita jadikan acuan sebagai pemula dalam menentukan kesuksesan kita dalam melakukan investasi properti.
Untuk investor pemula sebaiknya lebih memilih beli rumah daripada rumah toko (ruko) atau apartemen. Biasanya lahan tanah rumah lebih luas dibandingkan ruko dan apartemen. Seperti diketahui harga tanah jauh lebih besar kemungkinannya untuk naik dibandingkan bangunan.

Carilah lokasi properti di kawasan berkembang sehingga lebih mudah untuk disewakan atau dekat dengan pusat kegiatan di daerah itu. Kejelian pembeli sangat menentukan nilai investasi berikutnya.


rumah dijual di malang lokasi perumahan bukit indah permai cemorokandang

Setelah dibeli, sebaiknya jangan langsung dijual, tetapi disewakan terlebih dahulu. Untuk penentuan harga sewa, biasanya ditawarkan sekitar 5 persen dari harga pembelian properti. Semisal harga rumah yang dibeli sebesar Rp 100 juta, maka dapat memperoleh Rp 5 juta per tahun dari sewa.

Janganlah menjual properti sebelum harganya naik secara signifikan atau properti dapat dijual setelah 5 tahun dari waktu pembelian.
Sebagai Acuan, jika harga rumah naik sekitar 15% per tahun, maka di tahun ke-5 harganya sudah Rp 200 juta. Sementara dengan harga sewa yang mengalami kenaikan menjadi 10% setiap tahun, investor juga sudah memperoleh keuntungan sewa Rp 32,5 juta. Sehingga keuntungan dari investasi rumah itu adalah Rp 132,5 juta atau lebih tinggi dari harga pembelian Rp 100 juta.

Sumber tulisan : http://premiereproperti.com/blog/


rumah dijual di malang lokasi perumahan bukit indah permai cemorokandang


Kunjungi juga FB Fanpage saya ya 👉 https://www.facebook.com/agenpropertimalangraya

LISTING UNGGULAN

Rumah Dijual Area Tlogomas Dekat Kampus Universitas Muhammadiyah Malang

Rumah dijual Malang siap huni plus perabot, lokasi strategis perumahan Bukit Cemara Tujuh Tlogomas Malang hanya 500 meter dari kampus UMM. ...

Artikel Pilihan